Prof Al Makin Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Kapolri: Polisi Tidak Bisa Diintervensi
![Prof Al Makin Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Kapolri: Polisi Tidak Bisa Diintervensi - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/09/29/kapolri-jenderal-pol-sigit-prabowo-antaraevarukdijati-k9hde-dfi1.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga DI Yogyakarta Prof Al Makin meminta agar proses hukum Hadfana Firdaus, penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu dihentikan.
Pandangan tersebut mendapat respons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Sabtu (15/1) kemarin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan hukum tidak bisa dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun.
Penyidik kepolisian, dalam hal ini Polda Jawa Timur, diperintahkan untuk memproses mahasiswa pascasarjana itu seadil mungkin.
Jika kemudian penyidik memutuskan kasus tersebut berlanjut, maka itu adalah jalan terbaik agar ada efek jera bagi pelaku dan orang yang melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Namun, apabila penyidik Polda Jawa Timur mengambil langkah lain, terutama untuk proses restorasi justice, Kapolri mempersilakan.
Baca Juga:
“Namun, semua kembali pada pokok masalah utamanya.
Jangan sampai ada yang merasa dirugikan.
Rektor UIN Yogyakarta Prof Al Makin minta kasus penendang sesajen dihentikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Polisi tidak bisa diintervensi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News