Tilep Uang Proyek Benih Jagung, Pejabat NTB ini Divonis 11 Tahun Penjara

Sabtu, 08 Januari 2022 – 15:13 WIB
Tilep Uang Proyek Benih Jagung, Pejabat NTB ini Divonis 11 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Terdakwa korupsi pada proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 di Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat, yang berperan sebagai PPK proyek, Ida Wayan Wikanaya, duduk di kursi pesakitan mengikuti sidang putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat malam (7/1). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintahan.

Pertimbangan lainnya berkaitan dengan upaya memfasilitasi pengadaan benih jagung yang menjadi program pemerintah untuk mencapai swasembada pangan tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga rakyat.

Vonis hukuman majelis hakim ini tidak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Begitu juga dengan tuntutan perihal perbuatan terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer. (antara/ket/JPNN)

Tilep uang proyek benih jagung, pejabat NTB ini divonis 11 tahun penjara

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News