Tilep Uang Proyek Benih Jagung, Pejabat NTB ini Divonis 11 Tahun Penjara
Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintahan.
Pertimbangan lainnya berkaitan dengan upaya memfasilitasi pengadaan benih jagung yang menjadi program pemerintah untuk mencapai swasembada pangan tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga rakyat.
Vonis hukuman majelis hakim ini tidak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Begitu juga dengan tuntutan perihal perbuatan terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer. (antara/ket/JPNN)
Tilep uang proyek benih jagung, pejabat NTB ini divonis 11 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News