Tilep Uang Proyek Benih Jagung, Pejabat NTB ini Divonis 11 Tahun Penjara
bali.jpnn.com, MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menjatuhkan vonis hukuman selama 11 tahun penjara kepada terdakwa Ida Wayan Wikanaya.
Terdakwa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan benih jagung Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ida Wayan Wikanaya dengan hukuman selama 11 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan putusan terdakwa Wikanaya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Jumat (7/1) malam.
Baca Juga:
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa korupsi pada proyek yang menimbulkan kerugian negara Rp27,35 miliar tersebut sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dengan putusan demikian, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primer.
Hakim menyatakan putusan demikian dengan melihat pertimbangan perbuatan terdakwa yang telah lalai dalam menjalankan tanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan yang dilaksanakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).
Karena kelalaian tersebut mengakibatkan program pemerintah untuk masyarakat petani di tahun 2017 itu tidak terlaksana hingga muncul kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, senilai Rp27,35 miliar.
"Akibat adanya kerugian negara di atas Rp25 miliar, maka perkara korupsi yang ditimbulkan masuk dalam kategori berat dengan aspek tinggi dan menimbulkan dampak kerugian dalam skala nasional," ujarnya.
Tilep uang proyek benih jagung, pejabat NTB ini divonis 11 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News