4 ABG Ingusan ‘Gilir’ Pelajar 12 Tahun Wajib Lapor, Pesan Penyidik ke Orang Tua Tersangka Menyengat
bali.jpnn.com, BULELENG - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng resmi menetapkan 4 ABG ingusan sebagai tersangka pencabulan.
Keempatnya jadi tersangka setelah bergiliran mencabuli korban, seorang pelajar 12 tahun.
Empat ABG yang berstatus tersangka itu, yakni berinisial IN, 15; GA, 15; MA, 14; dan KA, 15.
Seluruh tersangka berasal dari Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Menurut Kasihumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, keempat ABG ingusan ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Desember.
“Para tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak,” ujar Iptu Gede Sumarjaya kepada awak media.
Baca Juga:
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Iptu Sumarjaya mengatakan, keempatnya tidak ditahan penyidik Polres Buleleng.
Menurut Iptu Sumarjaya, ada beberapa alasan penyidik tidak menahan keempat ABG ingusan itu.
4 ABG ingusan menggilir pelajar 12 tahun tidak ditahan, tetapi wajib lapor. Pesan penyidik ke orang tua menyengat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News