4 ABG Ingusan ‘Gilir’ Pelajar 12 Tahun Resmi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara, Mimih
![4 ABG Ingusan ‘Gilir’ Pelajar 12 Tahun Resmi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara, Mimih - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/10/pelecehan.jpg)
bali.jpnn.com, BULELENG - Kasus wikwik pelajar 12 tahun yang ‘digilir’ 4 anak baru gede (ABG) di Kecamatan Tejakula, Buleleng, beberapa hari lalu, akhirnya menemui titik akhir di kepolisian.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng resmi menetapkan 4 ABG ingusan tersebut sebagai tersangka pencabulan.
Keempatnya jadi tersangka setelah bergiliran mencabuli korban yang sama-sama masih ingusan.
Baca Juga:
Empat ABG yang berstatus tersangka itu, yakni berinisial IN, 15; GA, 15; MA, 14; dan KA, 15.
Seluruh tersangka berasal dari Kecamatan Tejakula, Buleleng.
“Sudah jadi tersangka sejak tanggal 16 Desember,” ujar Kasihumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya kepada awak media.
Keempat tersangka dibidik melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya tidak main-main, minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun plus denda minimal Rp 300 juta, maksimal Rp 600 juta.
Polisi Buleleng akhirnya menetapkan 4 ABG Ingusan yang 'menggilir’ pelajar 12 tahun sebagai tersangka. Keempatnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News