4 ABG Ingusan ‘Gilir’ Pelajar 12 Tahun Resmi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara, Mimih

Selasa, 21 Desember 2021 – 09:40 WIB
4 ABG Ingusan ‘Gilir’ Pelajar 12 Tahun Resmi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara, Mimih - JPNN.com Bali
Ilustrasi video wikwik pelajar 12 tahun di Buleleng. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

bali.jpnn.com, BULELENG - Kasus wikwik pelajar 12 tahun yang ‘digilir’ 4 anak baru gede (ABG) di Kecamatan Tejakula, Buleleng, beberapa hari lalu, akhirnya menemui titik akhir di kepolisian.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng resmi menetapkan 4 ABG ingusan tersebut sebagai tersangka pencabulan.

Keempatnya jadi tersangka setelah bergiliran mencabuli korban yang sama-sama masih ingusan.

Empat ABG yang berstatus tersangka itu, yakni berinisial IN, 15; GA, 15; MA, 14; dan KA, 15.

Seluruh tersangka berasal dari Kecamatan Tejakula, Buleleng.

“Sudah jadi tersangka sejak tanggal 16 Desember,” ujar Kasihumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya kepada awak media.

Keempat tersangka dibidik melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya tidak main-main, minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun plus denda minimal Rp 300 juta, maksimal Rp 600 juta.

Polisi Buleleng akhirnya menetapkan 4 ABG Ingusan yang 'menggilir’ pelajar 12 tahun sebagai tersangka. Keempatnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News