4 ABG Ingusan ‘Gilir’ Pelajar 12 Tahun Resmi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara, Mimih

Selasa, 21 Desember 2021 – 09:40 WIB
4 ABG Ingusan ‘Gilir’ Pelajar 12 Tahun Resmi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara, Mimih - JPNN.com Bali
Ilustrasi video wikwik pelajar 12 tahun di Buleleng. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

“Proses pemberkasan oleh penyidik masih berlangsung,” katanya.

 Berdasar hasil penyelidikan, aksi wikwik antara korban dengan empat tersangka terjadi pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 lalu sekitar pukul 10.30 Wita.

Saat itu korban disetubuhi secara bergantian oleh empat pelaku yang masih dibawah umur.

Seorang pelaku berumur 14 tahun. Tiga pelaku lainnya berumur 15 tahun.

Kepada awak media, Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, aksi kuda lumping itu dilakukan korban dengan pelaku atas dasar suka sama suka.

 “Berdasar hasil penyelidikan, mereka melakukannya atas dasar suka sama suka.

Ini baru diperiksa,” ungkap AKBP Andrian Pramudianto beberapa hari lalu.

Perwira menengah Polri ini menambahkan, lokasi perbuatan dosa besar ini dilakukan di rumah salah satu pelaku.

Polisi Buleleng akhirnya menetapkan 4 ABG Ingusan yang 'menggilir’ pelajar 12 tahun sebagai tersangka. Keempatnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News