4 ABG Ingusan ‘Gilir’ Pelajar 12 Tahun Resmi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara, Mimih
Selasa, 21 Desember 2021 – 09:40 WIB
Hanya saja, pemilik rumah tidak ikut menggilir korban.
“Hanya memfasilitasi saja,” papar AKBP Andrian. (lia/JPNN)
Polisi Buleleng akhirnya menetapkan 4 ABG Ingusan yang 'menggilir’ pelajar 12 tahun sebagai tersangka. Keempatnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News