4 ABG Ingusan ‘Gilir’ Pelajar 12 Tahun Wajib Lapor, Pesan Penyidik ke Orang Tua Tersangka Menyengat

Alasan utamanya tersangka masih menyelesaikan pendidikan di sekolah.
Baca Juga:
Penyidik hanya meminta orang tua tersangka untuk membina anak anak-anaknya agat tidak liar dan tidak mengulangi perbuatan buruknya.
Meski tidak ditahan, penyidik memastikan proses hukum akan tetap berjalan.
“Para tersangka wajib dikenakan wajib lapor,” kata Iptu Gede Sumarjaya.
Atas perbuatannya, tersangka minimal terancam hukuman 5 tahun, dan maksimal 15 tahun plus denda minimal Rp 300 juta, maksimal Rp 600 juta.
Kepada awak media, Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, aksi kuda lumping itu dilakukan korban dengan pelaku atas dasar suka sama suka.
“Berdasar hasil penyelidikan, mereka melakukannya atas dasar suka sama suka.
Ini baru diperiksa,” ungkap AKBP Andrian Pramudianto beberapa hari lalu.
4 ABG ingusan menggilir pelajar 12 tahun tidak ditahan, tetapi wajib lapor. Pesan penyidik ke orang tua menyengat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News