4 ABG Ingusan Pelaku Wikwik Disanksi Wajib Lapor, Ancaman Hukumannya Ngeri
Nominalnya Rp 50 ribu untuk 4 orang.
Saat ini kami fokus pada peristiwa persetubuhan yang terjadi, dan penyebaran konten tersebut,” papar AKBP Andrian.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat 4 ABG ingusan itu dengan pasal 18 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya hukuman minimal 5 tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Untuk sementara arah penyelidikan dan penyidikan hanya mengarah kepada 4 orang terduga pelaku,” paparnya.
Korban disetubuhi secara bergantian oleh empat pelaku yang masih di bawah umur.
Seorang pelaku berumur 14 tahun.
Dua pelaku berumur 15 tahun, dan satu pelaku berusia 16 tahun.
4 ABG Ingusan pelaku wikwik disanksi polisi sementara untuk wajib lapor. Ancaman hukumannya jika terbukti cukup mengerikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News