4 ABG Ingusan Pelaku Wikwik Disanksi Wajib Lapor, Ancaman Hukumannya Ngeri
bali.jpnn.com, BULELENG - Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Buleleng masih mendalami video wikwik yang melibatkan pelajar perempuan berusia 12 tahun yang ‘digilir’ 4 anak baru gede (ABG) di salah satu desa di Kecamatan Tejakula.
Empat pelaku masing-masing seorang pelaku berumur 14 tahun, dua pelaku berumur 15 tahun, dan satu pelaku berusia 16 tahun masih dimintai keterangan penyidik.
“Para pelaku masih diperiksa penyidik.
Baca Juga:
Namun, tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur,” ujar Kapolres AKBP Andrian Pramudianto dilansir dari laman web Polres Buleleng.
AKBP Andrian memastikan, empat ABG ingusan itu belum ditetapkan statusnya.
“Sementara wajib lapor,” kata AKBP Andrian Pramudianto.
Baca Juga:
AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, dalam peristiwa itu polisi mendapatkan fakta bahwa terjadi transaksi seksual antara korban dengan empat ABG ingusan.
“Pihak wanita menerima imbalan, prianya juga begitu.
4 ABG Ingusan pelaku wikwik disanksi polisi sementara untuk wajib lapor. Ancaman hukumannya jika terbukti cukup mengerikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News