Bule Italia Pelaku Wikwik di Depan Rumah Warga Seminyak Bali Dideportasi, Lihat Tuh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Bule Italia berinisial LS, 36, pelaku adegan wikwik di halaman rumah warga Seminyak, Kuta, Badung, Sabtu (9/9) lalu, tak bisa berlama-lama liburan di Bali.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai akhirnya mendeportasi LS setelah beradegan wikwik bareng perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang masih dalam tahap pengejaran petugas.
LS dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Kuala Lumpur, kemudian Doha (Qatar), dan terakhir menuju Roma, Italia.
"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, kami deportasi pelaku LS," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito.
Bule Italia ini masuk Indonesia pada 4 September 2023 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, menggunakan visa on arrival (visa kedatangan).
Berdasar data perlintasan keimigrasian, LS masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 3 Oktober 2023 mendatang.
“Imigrasi memasukkan yang bersangkutan dalam daftar cekal,” ujar Sugito.
LS dinilai terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi berupa deportasi dan nama LS akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.
Bule Italia pelaku wikwik di depan rumah warga Seminyak Badung Bali berinisial LS dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai kemarin, lihat tuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News