Bule Italia Pelaku Wikwik di Depan Rumah Warga Seminyak Bali Dideportasi, Lihat Tuh
Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Pada Sabtu tengah malam, 9 September 2023, LS bersama seorang perempuan WNI melakukan adegan wikwik di halaman rumah warga di kawasan Seminyak, Badung.
Aksi tak senonoh itu terekam kamera pengawas sang pemilik rumah, yang menduga kedua pelaku memanjat tembok rumah warga untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
Video berisi aksi asusila WNA Italia itu pun kemudian tersebar di media sosial dan menjadi viral.
Berdasar rekaman tersebut, polisi memburu pelaku dan menangkapnya pada Sabtu, 23 September 2023.
Pelaku kemudian diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian. (lia/JPNN)
Bule Italia pelaku wikwik di depan rumah warga Seminyak Badung Bali berinisial LS dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai kemarin, lihat tuh
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News