KPK Dalami Peran Eks Bupati Eka Wiryastuti Lewat Widyaiswara Kemenkeu, Ini yang Dibidik Penyidik

Senin, 13 Desember 2021 – 11:44 WIB
KPK Dalami Peran Eks Bupati Eka Wiryastuti Lewat Widyaiswara Kemenkeu, Ini yang Dibidik Penyidik - JPNN.com Bali
Ilustrasi gedung KPK. Foto: ANTARA

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (11/11) telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.

KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Selain itu, tim penyidik KPK pada Rabu (27/10) telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, dan Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan.

KPK juga menggeledah Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

KPK sebelumnya telah memproses mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Pada Februari 2019, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan.

Majelis hakim mengatakan, Yaya Purnomo terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten.

Salah satunya adalah DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan. (antara/lia/JPNN)

Penyidik KPK mendalami peran eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti lewat Widyaiswara Ahli Utama Kemenkeu. Rupanya, ini yang dibidik penyidik
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News