Pembunuh Ayah Kandung di Buleleng Dituntut 5 Tahun, Alasan Jaksa Amazing
bali.jpnn.com, BULELENG - Kasus pembunuhan I Wayan Purna yang dilakukan anak kandungnya sendiri, Gede Darmika, 50, di PN Singaraja, hampir berakhir.
Dalam sidang tuntutan di depan majelis hakim Heriyanti, jaksa penuntut umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana menuntut warga Banjar Dinas Kayuputih, Desa Sanggalangit, Gerokgak ini dengan hukuman 5 tahun.
JPU Nyoman Tri Suryabuana mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur di pasal 338 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal pasal 338 KUHP adalah 15 tahun.
“Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Nyoman Tri Suryabuana dilansir dari Radarbali.id.
Alasan JPU menjatuhkan tuntutan ringan didasari sejumlah alasan.
Meski dalam pertimbangan memberatkan JPU mengatakan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tetapi jaksa menganggap ada banyak unsur meringankan dalam kasus ini.
Di antaranya terdakwa menyesali perbuatannya.
Pembunuh ayah kandung di Buleleng Gede Darmika dituntut 5 tahun oleh JPU Suryabuana. Alasan Jaksa karena terdakwa menyesal dan jadi tulang punggung keluarga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News