Pembunuh Ayah Kandung di Buleleng Dituntut 5 Tahun, Alasan Jaksa Amazing
Terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Selain itu keluarga telah memaafkan perbuatan terdakwa dan telah dibuat surat perdamaian.
“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, termasuk menafkahi ibu terdakwa yang juga istri korban,” ujar JPU Suryabuana lagi.
Atas tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin (6/12) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa.
Seperti diberitakan, kasus pembunuhan itu terjadi pada 17 Mei silam.
Terdakwa Gede Darmika nekat menghabisi nyawa I Wayan Purna yang juga ayah kandung korban.
Saat membunuh orang tuanya, terdakwa dalam kondisi mabuk minuman beralkohol. (rb/eps/don/yor/jpr)
Pembunuh ayah kandung di Buleleng Gede Darmika dituntut 5 tahun oleh JPU Suryabuana. Alasan Jaksa karena terdakwa menyesal dan jadi tulang punggung keluarga
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News