19 Napi Rutan Polresta Denpasar Dilayar ke Lapastik Bangli dengan Tangan Diborgol, Nih Lihat
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kebijakan memindah narapidana kasus narkoba ke Lapas Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli terus berlanjut.
19 narapidana narkoba, Selasa (30/11) kemarin dilayar penahanannya dari Rutan Polresta Denpasar ke Lapastik Bangli.
Pemindahan narapidana itu dilakukan tim pengawal tahanan Kejari Denpasar dan mendapat pengawalan ketat dari Polresta Denpasar.
Proses pemindahan para napi yang memakai rompi tahanan oranye dan tangan terborgol mengikuti standar protokol kesehatan.
“Sebelum dilakukannya eksekusi (putusan), para terpidana telah melakukan rapid tes dengan hasil negatif,” ujar Kasiintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha dilansir dari Radarbali.id.
Menurut Putu Eka Suyantha, proses pemindahan para napi dilakukan setelah kasusnya dinyatakan inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
“Setelah inkracht, kami bawa mereka ke Bangli untuk menjalani masa pidana sesuai putusan,” kata I Putu Eka Suyantha.
Ditanya kenapa tidak dibawa ke dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan, Putu Eka Suyantha mengatakan, saat ini napi kasus narkotika akan dibawa ke Lapas Narkotika Bangli.
19 Napi Rutan Polresta Denpasar dilayar ke Lapastik Bangli dengan tangan diborgol. Mereka dilayar setelah kasusnya inkracht
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News