Korban PHK Hotel Grand Inna Bali Beach Bisa Kembali Bekerja, Tetapi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa seluruh karyawan Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Denpasar, berlanjut.
Manajemen Hotel Grand Inna Bali Beach telah menyurati 381 karyawan hotel untuk diberhentikan dari pekerjaannya.
Direktur SDM Hotel Indonesia Natour Yayat Hidayat mengatakan bahwa PHK merupakan jalan terakhir karena area resort akan segera direnovasi.
Area keseluruhan hotel dilakukan revitalisasi dan ditutup sampai proyek selesai.
Di tempat tersebut juga akan dibangun rumah sakit internasional yang berada dalam satu kawasan di lahan milik Grand Inna Bali Beach.
Kabar baiknya, manajemen Grand Inna Bali Beach yang tergabung dalam PT Hotel Indonesia Natour tidak menutup kemungkinan membuka peluang para karyawan untuk kembali bekerja.
"Kami tidak menutup peluang untuk teman-teman yang sudah bekerja di sini untuk melamar kembali,” ujar Yayat Hidayat.
Menurutnya, manajemen bakal membekali surat referensi pengalaman kerja selama bekerja di Grand Inna Bali Beach.
Manajemen Hotel Grand Inna Bali Beach memberi kabar gembira, para korban PHK bisa kembali bekerja, tetapi menjamin secara keseluruhan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News