Korban PHK Hotel Grand Inna Bali Beach Bisa Kembali Bekerja, Tetapi

Jumat, 29 Juli 2022 – 08:02 WIB
Korban PHK Hotel Grand Inna Bali Beach Bisa Kembali Bekerja, Tetapi - JPNN.com Bali
Hotel Grand Inna Bali Beach. Foto: Bookingbalivillas.com

“Silakan untuk melamar saat proyek ini sudah selesai,” kata Yayat Hidayat.

Ia menyebut hingga saat ini sekitar 230 karyawan telah menandatangani surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mereka yang mengajukan dengan cepat bahkan mendapat keuntungan seperti tambahan pesangon berupa gaji berkelipatan.

Di luar ketentuan tersebut, pihak hotel belum dapat menjanjikan keuntungan yang lain, termasuk kepastian diterima saat pembangunan yang diperkirakan rampung bulan Agustus 2023 nanti.

"Kami tidak menjanjikan benefit tersendiri, tetapi kesempatannya (kembali bekerja) ada dan bisa,” bebernya.

Namun, yang harus dipahami dan diketahui, nantinya para karyawan tidak harus bekerja di hotel karena akan ada kawasan.

“Di sini ada pengelola kawasannya, pengelola restoran, garden, sehingga itulah peluang-peluang yang bisa masuk pegawai," papar Yayat Hidayat. (antara/lia/jpnn)

Manajemen Hotel Grand Inna Bali Beach memberi kabar gembira, para korban PHK bisa kembali bekerja, tetapi menjamin secara keseluruhan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News