Turis Asing ke Bali Wajib Ajukan Visa B211A, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi

Rabu, 23 Februari 2022 – 10:31 WIB
Turis Asing ke Bali Wajib Ajukan Visa B211A, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi - JPNN.com Bali
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris. Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

bali.jpnn.com, JAKARTA - Turis asing yang ingin berlibur ke Indonesia, terutama Bali harus mengajukan visa kunjungan wisata B211A dengan klasifikasi penjamin yang telah ditetapkan pemerintah.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris mengatakan turis asing harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata atau hotel yang berbasis di Indonesia

“Kebijakan ini sebagai upaya untuk pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi,” ujar Amran Aris.

Amran mengatakan Ditjen Imigrasi telah melakukan sosialisasi dan diseminasi E-Visa kepada lebih dari 400 peserta pada awal Februari 2022 di Denpasar, Bali.

Sosialisasi tersebut bertujuan agar pengajuan visa kunjungan wisata dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas dan tidak eksklusif bagi pihak-pihak tertentu.

Menurut Amran, ditetapkannya biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin bagi pemohon visa kunjungan wisata, dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan warga asing selama di Indonesia.

Biro perjalanan wisata atau hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin, memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan WNA.

Mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan sampai hari kepulangannya ke negara asal.

Turis asing ke Bali dan Indonesia umumnya kini wajib ajukan visa B211A, ini penjelasan Ditjen Imigrasi
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News