Turis Asing ke Bali Wajib Ajukan Visa B211A, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi
![Turis Asing ke Bali Wajib Ajukan Visa B211A, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/02/23/direktur-lalu-lintas-keimigrasian-ditjen-imigrasi-kemenkumha-aqrx.jpg)
"Mereka harus kooperatif dengan petugas imigrasi untuk memastikan wisatawan asing tidak melakukan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum," ujar dia.
Baca Juga:
Amran Aris menambahkan agar proses pengajuan visa dan pemesanan paket perjalanan dapat dilayani secara efisien, pelaku wisata (biro perjalanan atau hotel) dapat menyediakan paket liburan/hotel di Bali disertakan dengan biaya visa.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa kunjungan telah ditentukan undang-undang yakni senilai Rp 200 ribu ditambah USD 50.
“Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.
Pada Pasal 171A disebutkan bahwa orang asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia, wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaannya.
Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia, serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat,” paparnya. (antara/lia/jpnn)
Turis asing ke Bali dan Indonesia umumnya kini wajib ajukan visa B211A, ini penjelasan Ditjen Imigrasi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News