Denpasar Berlakukan Aturan Baru Berwisata Cegah Omicron, Catat Baik-baik Rancangan Peraturan Baru Ini
bali.jpnn.com, DENPASAR - Dinas Pariwisata (Dispar) Denpasar belajar banyak setelah dua turis domestik asal Surabaya, Jawa Timur, terpapar varian Omicron seusai berlibur ke Bali.
Dispar Denpasar akan memberlakukan peraturan baru bagi turis domestik maupun asing saat berwisata ke Kota Denpasar.
Peraturan baru ini adalah bagian dari upaya mencegah penularan maupun penyebaran virus corona varian Omicron.
Berdasar aturan pengawasan dan prokes yang sudah ada, Dispar mengeluarkan aturan baru berwisata, yakni dengan pengawasan dan pemeriksaan prokes ketat secara masif terhadap wisatawan yang masuk ke destinasi wisata, hotel dan mal di Denpasar.
"Pengawasan dan pemeriksaan prokes secara masif di objek wisata kawasan Denpasar akan dilakukan Satgas Desa masing-masing wilayah untuk berjaga dan memantau aktivitas wisatawan saat berada di objek wisata," ujar Kadispar Denpasar Dezire Mulyani.
Peraturan baru tersebut akan dituangkan melalui surat edaran (SE) Wali Kota tentang Penerapan Prokes dan Pengawasan di Objek Wisata.
Menurut Dezire Mulyani, ada sanksi bagi pelanggar yang tidak memenuhi aturan berwisata di Kota Denpasar.
Misalnya, bila ada yang belum vaksin dua kali, mau masuk ke tempat wisata, hotel dan mal, semuanya ada di aturan yang baru.
Kota Denpasar bakal memberlakukan aturan baru berwisata untuk mencegah penyebaran Omicron. Catat baik-baik rancangan aturan baru ini Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News