Pertamina Sanksi 200 Pangkalan LPG 3 Kg Nakal di Bali, Klaim Distribusi Mulai Normal

Selasa, 11 Februari 2025 – 17:30 WIB
Pertamina Sanksi 200 Pangkalan LPG 3 Kg Nakal di Bali, Klaim Distribusi Mulai Normal - JPNN.com Bali
Area Manager Communication & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 200 pangkalan LPG 3 kg di Bali sepanjang 2024 lalu. Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Area Manager Communication & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 200 pangkalan LPG 3 kg di Bali sepanjang 2024 lalu.

Menurut Ahad Rahedi, sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan usaha.

Ahad Rahedi mengatakan langkah tegas ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kg agar tepat subsidi dan tepat sasaran.

“Catatan kami ada 200-an pangkalan yang mendapat sanksi tahun kemarin (2024),” ujar Ahad Rahedi saat ditemui di Renon, Denpasar, kemarin (10/2).

Pelanggarannya bervariasi, mulai dari menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak meminta NIK saat transaksi, hingga menjual dalam jumlah tak wajar ke pihak tertentu.

Ahad Rahedi menegaskan jika pangkalan terbukti melakukan pelanggaran, maka mereka tidak bisa mengajukan banding.

Pangkalan sebagai terhukum wajib patuh dengan SOP.

Jumlah agen LPG di Bali saat ini mencapai 120, sementara pangkalan mencapai 4.706 unit dengan pengecer yang kini bernama subpangkalan kurang lebih 6.250.

Ahad Rahedi mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 200 pangkalan LPG 3 kg di Bali sepanjang 2024 lalu.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News