Distribusi LPG 3 Kg Dalam Pengawasan, Sanksi Bagi Pangkalan yang Melanggar

Selasa, 04 Februari 2025 – 10:45 WIB
 Distribusi LPG 3 Kg Dalam Pengawasan, Sanksi Bagi Pangkalan yang Melanggar - JPNN.com Bali
Pertamina Patra Niaga Jatim Balinus melakukan operasi pasar buntut kelangkaan LPG 3 kg beberapa waktu lalu. Foto: Humas Pertamina Patra Niaga

bali.jpnn.com, DENPASAR - Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan akan memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kg untuk mengantisipasi terbatasnya pasokan di pangkalan resmi di Bali.

Berdasar catatan Pertamina Patra Niaga, ada 682 desa/kelurahan di Bali dengan 5.335 unit pangkalan per Januari 2025.

Jika dirata-ratakan, ada satu desa memiliki tujuh pangkalan resmi.

Pengetatan pengawasan ini dilakukan setelah pemerintah mulai 1 Februari 2025 menerapkan penjualan LPG 3 kg hanya di pangkalan dan tidak lagi di pengecer.

Di level pengecer, harga LPG 3 kg bervariasi mulai Rp 22 ribu hingga Rp 25 ribu per tabung.

Di pangkalan, harga gas melon mencapai Rp 18 ribu per tabung sesuai Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2022.

“Pengawasan dilakukan melalui pendataan transaksi via MAP untuk melihat kewajaran jumlah pembelian rata-rata konsumen,” kata Ahad Rahedi dilansir dari Antara.

MAP adalah kepanjangan dari Merchant Apps Pangkalan, aplikasi yang digunakan oleh pangkalan untuk mendata transaksi LPG 3 kg.

Ahad Rahedi mengatakan akan memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kg untuk mengantisipasi terbatasnya pasokan di pangkalan resmi di Bali.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News