Perda Transportasi Menunggu Koster Dilantik, Ada Sanksi bagi yang Melanggar
bali.jpnn.com, DENPASAR - Peraturan daerah (perda) yang mengatur moda transportasi baik online atau daring maupun konvensional segera lahir di Bali.
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya memastikan perda itu akan ditetapkan setelah gubernur terpilih Wayan Koster dilantik.
Perda ini muncul untuk merespons seribuan anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali yang mendatangi Kantor DPRD Bali.
Mereka menyampaikan aspirasi terkait kondisi angkutan sewa di Pulau Bali, di mana sejumlah persoalan terutama yang ditimbulkan angkutan sewa khusus atau ojek online membuat sopir pariwisata konvensional resah.
“Perda sudah mulai dibahas lewat bappemperda, tetapi menunggu gubernur definitif, enggak bisa kalau Pj Gubernur.
Kami nunggu gubernur definitif dahulu,” kata Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dilansir dari Antara.
Ketua DPRD Bali menegaskan komitmen membuat perda terlihat dari prosesnya yang sudah dimulai.
Mulai dari penyusunannya berangkat dari banyak diskusi termasuk menentukan sanksi, dan berkomunikasi dengan gubernur terpilih.
Peraturan daerah (perda) yang mengatur moda transportasi baik online atau daring maupun konvensional segera lahir, menunggu gubernur Wayan Koster dilantik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News