Perda Transportasi Menunggu Koster Dilantik, Ada Sanksi bagi yang Melanggar
Senin, 13 Januari 2025 – 17:43 WIB
“Jadi, Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 kami tingkatkan ke peraturan daerah, sehingga mobil dan sopir yang beroperasi di Bali bisa kami atur.
Kedua akan ada sanksi di dalamnya.
Bagaimana bisa kami menugaskan Satpol PP atau petugas keamanan, tetapi tidak ada sanksi, jadi perda itu akan ada sanksi,“ tutur Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya. (lia/JPNN)
Peraturan daerah (perda) yang mengatur moda transportasi baik online atau daring maupun konvensional segera lahir, menunggu gubernur Wayan Koster dilantik
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News