Perda Transportasi Menunggu Koster Dilantik, Ada Sanksi bagi yang Melanggar
Dalam waktu dua minggu, DPRD Bali memberikan aplikator angkutan sewa khusus, waktu untuk mengumpulkan data.
“Perda sudah berjalan dahulu, kan perda itu tidak bisa langsung ketok palu.
Draftnya kami mengacu pada Pergub 40, penambahannya nanti sesuai aturan Menteri Perhubungan dan lain-lain,” ujar Ketua DPRD Bali.
Selain ke DPRD Bali, sopir konvensional mengadukan hal sama ke DPD RI dapil Bali.
Salah satu aduannya ingin agar Pasal 7 huruf f pada Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi Provinsi Bali dihapuskan.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa para pengemudi ojek online cukup memiliki surat keterangan domisili di wilayah Bali, sementara yang disepakati adalah wajib memiliki KTP Bali dan terstandarisasi.
Dalam peraturan gubernur tidak ada sanksi yang mengikat.
Oleh karena itu, DPRD Bali mengambil langkah menyusun peraturan daerah yang memuat aturan hukum bagi seluruh angkutan transportasi baik online maupun konvensional.
Peraturan daerah (perda) yang mengatur moda transportasi baik online atau daring maupun konvensional segera lahir, menunggu gubernur Wayan Koster dilantik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News