Kasus Agus Buntung Jadi Bahasan Publik, Kadiv Farida Sentil Kolaborasi & Isu HAM

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyampaikan informasi secara umum terkait berjalanannya kasus yang sedang ditangani ini.
Terutama yang berkaitan dengan UU No. 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020.
Perlu diketahui, pelindungan HAM tak hanya berlaku bagi korban dalam proses peradilan, tetapi juga pada pelaku.
Untuk itu HAM harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal ini tentu saja tak lepas arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang menyatakan bahwa pelindungan Hak Asasi Manusia merupakan prioritas utama yang mesti terpenuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya bagi penyandang disabilitas.
"Pelindungan yang dimaksud meliputi perlakuan non-diskriminatif, pemenuhan informasi, penyediaan standar pemeriksaan penyandang disabilitas.
Termasuk pemberian jasa hukum, pendamping hukum bagi disabilitas, ruangan/fasilitas ramah disabilitas dan sebagainya," tutu Parlindungan. (lia/JPNN)
Menurut Kadiv Yankumham NTB Farida, pelaksanaan proses peradilan tetap harus mengedepankan prinsip-prinsip HAM yang mengacu pada Undang-Undang.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News