Kasus Agus Buntung Jadi Bahasan Publik, Kadiv Farida Sentil Kolaborasi & Isu HAM

Sabtu, 07 Desember 2024 – 05:15 WIB
Kasus Agus Buntung Jadi Bahasan Publik, Kadiv Farida Sentil Kolaborasi & Isu HAM - JPNN.com Bali
Kadiv Yankumham NTB Farida menghadiri rapat koordinasi dengan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Jonna Aman Damanik di ruang rapat Ditreskrimum Polda NTB, Kamis lalu (5/12). Foto: Kemenkumham Bali.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyampaikan informasi secara umum terkait berjalanannya kasus yang sedang ditangani ini.

Terutama yang berkaitan dengan UU No. 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020.

Perlu diketahui, pelindungan HAM tak hanya berlaku bagi korban dalam proses peradilan, tetapi juga pada pelaku.

Untuk itu HAM harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hal ini tentu saja tak lepas arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang menyatakan bahwa pelindungan Hak Asasi Manusia merupakan prioritas utama yang mesti terpenuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya bagi penyandang disabilitas.

"Pelindungan yang dimaksud meliputi perlakuan non-diskriminatif, pemenuhan informasi, penyediaan standar pemeriksaan penyandang disabilitas.

Termasuk pemberian jasa hukum, pendamping hukum bagi disabilitas, ruangan/fasilitas ramah disabilitas dan sebagainya," tutu Parlindungan. (lia/JPNN)

Menurut Kadiv Yankumham NTB Farida, pelaksanaan proses peradilan tetap harus mengedepankan prinsip-prinsip HAM yang mengacu pada Undang-Undang.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News