Kasus Bunuh Diri di Bali Tinggi, IKAYANA Dorong Pemda Bikin Perda Pencegahan
Terutama berkaitan dengan kebijakan BPJS Kesehatan untuk mengcover perawatan pasien yang menyakiti diri sendiri dengan latar belakang kesehatan mental.
“Atau menyediakan pembiayaan tersendiri dari Kementerian Kesehatan atau melalui Badan Khusus seperti dalam hal penanganan kecanduan narkoba,” ucapnya.
Kedua, mendorong sistem pencatatan yang lebih baik, rinci dan berstandar yang diterapkan di seluruh Indonesia.
“Dengan pencatatan dapat dilakukan pemetaan dan penelitian yang lebih baik untuk program pencegahan bunuh diri,” imbuhnya.
Ketiga, mendorong sistem terintegrasi untuk penanganan krisis bunuh diri.
Hal ini dapat dilakukan dengan kolaborasi antara Yayasan, pemerintah dan BPBD serta rumah sakit umum dan rumah sakit jiwa.
Keempat, mencanangkan program kartu disabilitas.
Seminar juga mengeluarkan rekomendasi daerah.
Data Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri mencatat sepanjang 2023 tercatat 135 kasus bunuh diri di Bali. Jika dirata-ratakan 3,07 per 100.000 penduduk.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News