Kemenkumham NTB Manfaatkan Aplikasi Peresean Optimalkan Kualitas Produk Hukum Daerah
Hal ini merupakan wujud simplifikasi birokrasi yang ditawarkan oleh Kanwil Kemenkumham NTB.
Melalui proses harmonisasi, Raperda dan Raperkada yang diajukan akan diteliti serta dianalisis secara mendalam baik secara materi maupun teknis penulisan, guna menghindari tumpang tindihnya peraturan.
Di Provinsi NTB, saat ini sudah ada 202 permohonan harmonisasi melalui aplikasi Peresean.
Kabupaten Lombok Tengah berkontribusi sebanyak 32 pengajuan Raperda/Raperkada yang 26 di antaranya telah selesai diharmonisasi, sedangkan enam lainnya masih dalam proses.
Kabupaten Lombok Utara telah mengajukan tujuh permohonan harmonisasi dan keseluruhannya telah selesai diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham NTB.
Hal ini tentu saja sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dan Kadiv Yankumham Farida agar mengedepankan kolaborasi serta sinergisitas dalam memberikan kinerja yang berdampak positif bagi masyarakat.
Sehingga dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas pemerintah hadir sebagai satu kesatuan dan mengesampingkan ego sektoral.
Mewakili Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Tengah, Efendy menyampaikan apresiasi atas kinerja progresif Kanwil Kemenkumham NTB.
Aplikasi Peresean sendiri dapat diakses oleh Pemda secara online, sehingga memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan unggah dokumen Raperda maupun Raperkada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News