Kemenkumham - Bank NTB Syariah Kolaborasi Bantu UMKM Daftarkan KI
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang nota kesepakatan pendaftaran kekayaan intelektual antara Kanwil Kemenkumham NTB dan Bank NTB Syariah.
Suyanto Edi Wibowo, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham NTB yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan tugas fungsi Kemenkumham adalah memfasilitasi pembiayaan dalam konteks pendaftaran kekayaan intelektual.
Kasri A. Rachman menuturkan, kerja sama yang akan terjalin lebih tepat apabila menggunakan istilah perjanjian kerja sama karena substansi pasal per pasal membahas terkait teknis.
"Selanjutnya kita matangkan bersama draft perjanjian kerja sama.
Fokus kerja sama tetap terkait sosialisasi pentingnya pelindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM dan upaya untuk membantu mendorong pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM binaan Bank NTB Syariah," ujar Kasri A. Rachman.
Nantinya perjanjian kerja sama akan ditandatangani pada 3 Desember 2024 bertempat di Kanwil Kemenkumham NTB.
Terkait finalisasi draft kerja sama dapat dikomunikasikan lebih lanjut.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, kerja sama dengan swasta dalam bidang kekayaan intelektual sangat penting sebagai upaya bersama membantu UMKM mendaftarkan merek dan melindungi dari persaingan tidak sehat.
Farida mengatakan, Bank NTB Syariah memiliki banyak UMKM binaan sehingga perlu adanya kolaborasi dalam kaitannya dengan pendaftaran kekayaan intelektual.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News