Kadiv Yankumham NTB Lantik & Ambil Sumpah 2 Notaris Pengganti, Simak Pesannya
bali.jpnn.com, MATARAM - Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Farida mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB, melantik dan mengambil sumpah dua notaris pengganti wilayah jabatan Provinsi NTB, Kamis kemarin (14/11).
Dua notaris yang dilantik, yakni Dewi Asri Jayanto sebagai Notaris Pengganti Mardiana selama 17 hari terhitung mulai tanggal 12 November 2024 dan Marni Sulastri sebagai Notaris Pengganti Indah Dugi Cahyono selama 15 hari terhitung mulai tanggal 12 November 2024.
Farida mengatakan Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
"Notaris memiliki peran yang sangat penting dalam sistem hukum suatu negara.
Mereka tidak hanya bertindak sebagai saksi netral dalam transaksi hukum, tetapi juga menjalankan tanggung jawab penting dalam perlindungan hukum, menciptakan kepercayaan publik, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa,” ujar Farida.
Peran notaris dalam menciptakan transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses hukum tidak dapat diabaikan.
Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris ditegaskan, bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
“Pasal tersebut mengandung makna bahwa kehati-hatian, kejujuran, dan sikap adil dari seorang Notaris hendaklah dijunjung tinggi.
Kadiv Yankumham NTB Farida melantik dan mengambil sumpah dua notaris pengganti wilayah jabatan Provinsi NTB, Kamis kemarin (14/11).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News