Kemenkumham NTB Gali Informasi di KEK Mandalika, Perkuat Perlindungan HAM
Pihaknya akan mengirimkan melalui surat resmi kepada pihak-pihak terkait termasuk KEK Mandalika dan Kanwil Kemenkumham NTB.
Farida menuturkan, data dan informasi yang diperoleh dalam pertemuan tersebut akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri dan pihak-pihak terkait.
"Kami ingin memastikan fakta sebenarnya yang terjadi di KEK Mandalika.
Informasi akan kami teruskan ke stakeholder terkait di Jakarta," ujar Farida.
Farida lalu meminta agar langkah progresif yang dilakukan ITDC dapat dilaporkan kepada Kanwil Kemenkumham NTB paling lambat 25 Oktober 2024.
Kabid HAM Kanwil Kemenkumham NTB Pungka M Sinaga mengatakan, misinformasi yang saat ini berkembang dapat menghambat pembangunan di Lombok Tengah.
Hal ini dapat berimbas kepada citra negatif Lombok, yang belakangan mulai banyak sebagai tempat penyelenggaraan event internasional.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan senantiasa mendorong seluruh pihak untuk menjamin hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di KEK Mandalika, Lombok Tengah.
Farida mengatakan, pertemuan ini untuk menggali informasi dan perkembangan terkini tentang dugaan pelanggaran HAM di KEK Mandalika.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News