Kemenkumham NTB Serahkan Berita Acara Hasil Harmonisasi Raperda-Raperkada Pemkab Sumbawa
Khaeruddin mengatakan akan melakukan perbaikan sesuai masukan dari Tim Kanwil Kemenkumham NTB.
Puri Adriatik menyampaikan, adanya perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah memberikan dampak terhadap kebijakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Khususnya terhadap pembentukan produk hukum di daerah, yaitu raperda dan raperkada, di mana setiap raperda dan raperkada harus dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi," ujar Puri Adriantik.
Menurut Puri Adriantik, bertujuan untuk memastikan raperda dan raperkada tersebut dasar kewenangan pembentukannya sudah benar, telah selaras atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Disamping itu, raperda dan raperkada yang diharmonisasi harus memuat prinsip kemanusiaan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia seperti kesetaraan, non diskriminasi, tanggung jawab pemerintah dan berpihak kepada kepentingan masyarakat di Kabupaten Sumbawa," ucap Puri.
Tim Kanwil Kemenkumham NTB melakukan penyerahan hasil pengharmonisasian melalui penandatanganan berita acara hasil pengharmonisasian antara Kanwil Kemenkumham NTB dan Pemkab Sumbawa.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan pihaknya berkomitmen untuk menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. (lia/JPNN)
Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan dan menandatangani berita acara hasil harmonisasi Raperda dan Raperkada Pemkab Sumbawa.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News