Imigrasi Singaraja Gelar Layanan Paspor untuk Calon Jemaah Haji, Caranya Mudah
"Untuk kemudahan, kami memberikan kebebasan dari pendaftaran online.
Jadi, kalau masyarakat umum biasanya diharuskan mendaftar melalui m-Paspor, tetapi untuk calon haji ini tidak perlu lagi.
Mereka tinggal datang ke Kantor Imigrasi,” kata Hendra Setiawan.
Hendra Setiawan mengatakan apabila pemohon hanya memiliki satu kata dalam namanya, maka yang
bersangkutan wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor (halaman 4). Untuk perjalanan haji, nama jemaah harus terdiri dari tiga kata di paspor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2024, dijelaskan terkait
persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor.
Apabila pemohon paspor telah mempunyai paspor untuk dilampirkan paspor lamanya, maka bisa terduplikasi oleh system.
Kantor Imigrasi Singaraja berupaya memberikan kemudahan pada layanan paspor bagi calon jemaah haji melalui kerja sama dengan Kantor Kemenag Karangasem.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News