Menkumham Semringah Presiden Mengesahkan UU Paten, Pelindungan KI Makin Kuat

Selasa, 01 Oktober 2024 – 10:55 WIB
Menkumham Semringah Presiden Mengesahkan UU Paten, Pelindungan KI Makin Kuat - JPNN.com Bali
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada awak media setelah presiden mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Foto: Kemenkumham

"Ini juga merupakan bentuk penyesuaian UU Cipta Kerja yang memang menyatakan adanya kemudahan dalam pendaftaran paten dan grace period daripada paten.

Jadi, hal ini akan memberikan angka lebih terhadap investasi indonesia.

Ini merupakan langkah ke depan untuk kemajuan paten Indonesia khususnya untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional," ucap Wihadi Wiyanto.

Selain itu, perubahan penting dalam UU Paten yang baru adalah pembaruan pada rumusan mengenai invensi yang tidak dapat diberi paten, seperti apabila semata-mata merupakan program komputer maka dilindungi hak cipta.

Terkecuali yang diimplementasikan pada teknologi atau fungsi yang dilindungi oleh paten.

Atau pemegang paten terkait pelaksanaan paten wajib melaporkan pelaksanaan paten tersebut di Indonesia paling lambat setiap akhir tahun.

Kemudian pemberian lisensi wajib dan pengecualian terhadap lisensi-wajib untuk kasus tertentu, serta penambahan ketentuan untuk pengajuan klaim yang lebih dari sepuluh klaim maka akan dikenakan biaya tambahan.

Pengesahan perubahan undang-undang ini diharapkan akan meningkat permohonan paten Indonesia dan menjadikan paten sebagai tulang punggung perekonomian negara. (lia/JPNN)

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa perubahan undang-undang ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem paten di Indonesia.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News