Jajaran Kemenkum NTB Ikut Diklat Penguatan KI, Sekjen Nico Afinta Berpesan
bali.jpnn.com, MATARAM - Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati bersama Kadiv Pelayanan Hukum Farida, Kabag Pelayanan Kekayaan Intelektual Puan Rusmayadi dan Analis Kekayaan Intelektual mengikuti Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual (KI) secara virtual, Senin (20/1).
Pelatihan ini digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Sekretariat Jenderal.
Kepala BPSDM Kementerian Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani menyatakan kegiatan pembekalan ini dilaksanakan selama lima hari kerja pada 20-24 Januari 2025.
Diklat terbagi menjadi sembilan materi dengan jam pelajaran sebanyak 18 JP.
"Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan menggunakan aplikasi e-learning.
Jumlah peserta 745 orang, terdiri dari Kakanwil, Kadiv Yankum, Kabid Pelayanan KI dan JF Analis KI," ujar Kepala BPSDM Kementerian Hukum Gusti Ayu Putu Suwardani.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan tujuan digelarnya pelatihan ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam serta penguatan substansi kekayaan intelektual.
Hal ini dilakukan agar para jajarannya dapat menjalankan tugasnya secara optimal, dengan menghadirkan narasumber Pimpinan Tinggi DJKI.
Pelatihan ini digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum bersama DJKI dan Sekretariat Jenderal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News