Kemenkum NTB Paling Pertama Musnahkan Arsip, Wujud Efisiensi Pengelolaan Dokumen
bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi kantor wilayah pertama di jajaran Kemenkum RI yang melaksanakan pemusnahan arsip pada 2025.
Momen itu terjadi saat Kakanwil Kemenkum NTB Gusti Putu Milawati memimpin kegiatan pemusnahan arsip di aula kantor wilayah, Senin (20/1).
"Pengelolaan arsip penting dilakukan sesuai dengan kaidah dan peraturan perundang-undangan kearsipan.
Hal ini mutlak diperlukan, agar dapat memberi kemanfaatan dan dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Khususnya dalam hal pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik, serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lainnya,” Kakanwil Kemenkum NTB Gusti Putu Milawati.
Arsiparis Muda dari Biro Umum Kementerian Hukum Emon A. Kohar mengatakan pemusnahan arsip dilakukan berdasar amanat UU Nomor 43 Tahun 2009.
Pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang telah habis masa retensinya, yang tidak memiliki nilai guna dan bukan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
"Tidak semua jenis arsip dapat dimusnahkan, misalnya arsip yang memiliki nilai sejarah yang termasuk dalam arsip statis,” kata Emon A. Kohar.
Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi Kantor Wilayah pertama di jajaran Kemenkum RI yang melaksanakan pemusnahan arsip pada 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News