Menkumham Semringah Presiden Mengesahkan UU Paten, Pelindungan KI Makin Kuat
Beberapa perubahan signifikan yang disepakati meliputi penambahan definisi baru terkait "Pengetahuan Tradisional" dan "Sumber Daya Genetik,".
Kemudian pembaruan ketentuan terkait invensi yang tidak dapat diberi paten, serta penambahan grace period dari enam bulan menjadi satu tahun.
Salah satu poin penting lainnya adalah penyempurnaan aturan terkait lisensi-wajib dan pemeriksaan kembali substantif paten (re-examination).
Pengaturan permohonan paten terkait pemakaian sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sesuai dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK) yang telah diadopsi Indonesia dalam Sidang Umum WIPO pada 9 Juli 2024 di Jenewa, Swiss.
Hal ini bertujuan untuk memastikan agar hak paten dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan nasional tanpa mengabaikan hak pemegang paten.
Menkumham Supratman juga menekankan pentingnya revisi undang-undang ini untuk menjaga keseimbangan antara pelindungan kekayaan intelektual dan kepentingan nasional.
"Kami telah memastikan bahwa undang-undang ini selaras dengan perkembangan kebutuhan industri dan riset di Indonesia, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat luas tentang perkembangan dunia internasional terkait kekayaan intelektual,” imbuhnya.
Ketua Pansus RUU Paten Wihadi Wiyanto menyampaikan bahwa perubahan UU Paten ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan dunia usaha dan teknologi di Indonesia
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa perubahan undang-undang ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem paten di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News