Di Kanwil Kemenkumham NTB, Kepala BPSDM Bahas Pengembangan Kompetensi
bali.jpnn.com, MATARAM - Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa setiap pegawai wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus
Hal ini agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi serta dapat berkontribusi dalam peningkatan Indeks sistem merit dalam hal pelaksanaan pengembangan kompetensi.
Oleh karena itu, BPSDM Hukum dan HAM melakukan akselerasi percepatan pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui strategi Corporate University.
Salah satu strategi BPSDM Hukum dan HAM, yakni dengan menggelar kegiatan Webinar Series, di mana pada Series I telah diresmikan Pedoman Corporate University oleh Menteri Hukum dan HAM.
BPSDM Hukum dan HAM secara berkesinambungan akan melakukan penguatan kepada beberapa Kantor Wilayah.
Dalam kesempatan ini, BPSDM Hukum dan HAM melakukan Sosialisasi dengan tema Paradigma Baru Corporate University, bertempat di Kanwil Kemenkumham NTB, Kamis (5/9).
Kepala BPSDM Hukum dan HAM Ir Razilu hadir langsung dengan memaparkan materi 'Paradigma Baru Corporate University'.
Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Hukum dan HAM Slamet Yuswanto dan Tim TI BPSDM Hukum dan HAM Chusni Thamrin berturut-turut memaparkan materi bentuk dan jalur pengembangan kompetensi metode Corporate University dan Learning Management System (LMS).
BPSDM Hukum dan HAM melakukan akselerasi percepatan pengembangan kompetensi pegawai di Kementerian Hukum dan HAM melalui strategi Corporate University
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News