BPHN Konsultasi Publik Prolegnas Jangka Menengah Periode 2025-2029 di Bali, Penting
bali.jpnn.com, DENPASAR - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Kamis (29/8).
Konsultasi Publik bertema 'Pemetaan Kebutuhan Hukum Perencanaan Rancangan Undang-Undang Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029' itu dibuka secara langsung oleh Kepala BPHN Kemenkumham, Prof. Widodo Ekajahjana.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati.
Hadir juga Pimpinan Tinggi Pratama pada jajaran BPHN Kemenkumham, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, beserta para pemangku kepentingan.
Konsultasi Publik ini bertujuan sebagai wadah partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan.
Mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga pembahasannya.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Prof Widodo menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
BPHN Kemenkumham menggelar kegiatan konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Fakultas Hukum Universitas Udayana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News