BPHN Konsultasi Publik Prolegnas Jangka Menengah Periode 2025-2029 di Bali, Penting
"Konsultasi publik ini merupakan wujud nyata dari komitmen BPHN untuk menjaring aspirasi masyarakat dan para ahli hukum dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang berkualitas, efektif, dan berkeadilan," ujar Prof Widodo.
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 hingga Juli 2024 ini, jumlah daftar RUU pemerintah masih menyisakan 28 RUU yang belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahunan.
Oleh karena itu, BPHN membutuhkan masukan, gagasan, dan saran dari pemangku kepentingan untuk memetakan kebutuhan hukum dalam penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
“Diharapkan melalui kegiatan ini kita dapat melakukan evaluasi urgensi dari 28 RUU tersebut, serta mendapatkan masukan terkait kebutuhan hukum dari para pemangku kepentingan.
Masukan yang dihimpun akan ditelaah dan didalami kembali dalam pengusulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” kata Prof Widodo.
Seluruh rangkaian acara berjalan lancar, dengan peserta yang mengikuti Konsultasi Publik Prolegnas secara aktif dan antusias dalam memberikan masukan dan saran terkait RUU Prolegnas.
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan konsultasi publik di Bali.
"Kami menyambut baik inisiatif BPHN ini.
BPHN Kemenkumham menggelar kegiatan konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Fakultas Hukum Universitas Udayana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News