Kepala BPHN: Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Jangan Hanya Sekadar Seremonial

bali.jpnn.com, MATARAM - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menegaskan peresmian 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak sekadar seremonial belaka.
Menurut Widodo Ekatjahjana, Kepala Desa/Lurah harus secara terus-menerus (persisten) menjaga kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat.
Hal ini disampaikan Widodo di sela-sela meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (27/8).
Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Prime Park, Mataram ini dihadiri pula oleh Pj. Gubernur NTB, Kakanwil Kemenkumham NTB, Forkopimda, dan pejabat di lingkungan Pemprov NTB.
"Status Desa/Kelurahan Sadar Hukum bisa dicabut jika kondisi di lapangan tidak lagi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan pemantauan dan pembinaan berkelanjutan terhadap Desa/Kelurahan yang telah berstatus Sadar Hukum," ujar Widodo.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, jajarannya berkomitmen untuk melakukan pembinaan secara intensif kepada desa/kelurahan binaan.
"Ini merupakan usaha terus-menerus untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum kepada masyarakat.
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana mengatakan peresmian 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi NTB tidak sekadar seremonial belaka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News