Kepala BPHN: Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Jangan Hanya Sekadar Seremonial

Selasa, 27 Agustus 2024 – 20:43 WIB
Kepala BPHN: Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Jangan Hanya Sekadar Seremonial - JPNN.com Bali
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana. Foto: Kemenkumham NTB.

bali.jpnn.com, MATARAM - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menegaskan peresmian 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak sekadar seremonial belaka.

Menurut Widodo Ekatjahjana, Kepala Desa/Lurah harus secara terus-menerus (persisten) menjaga kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat.

Hal ini disampaikan Widodo di sela-sela meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (27/8).

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Prime Park, Mataram ini dihadiri pula oleh Pj. Gubernur NTB, Kakanwil Kemenkumham NTB, Forkopimda, dan pejabat di lingkungan Pemprov NTB.

"Status Desa/Kelurahan Sadar Hukum bisa dicabut jika kondisi di lapangan tidak lagi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, penting untuk melakukan pemantauan dan pembinaan berkelanjutan terhadap Desa/Kelurahan yang telah berstatus Sadar Hukum," ujar Widodo.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, jajarannya berkomitmen untuk melakukan pembinaan secara intensif kepada desa/kelurahan binaan.

"Ini merupakan usaha terus-menerus untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum kepada masyarakat.

Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana mengatakan peresmian 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi NTB tidak sekadar seremonial belaka.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News