WNA di Bali Banyak Berulah, Kemenkumham Perkuat Pengawasan Orang Asing
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) di Inna Sindhu Bali Beach Hotel, Rabu kemarin (28/8).
Rapat ini untuk meningkatkan sinergitas dalam pelaksanaan pengawasan warga negara asing (WNA) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.
Rapat dihadiri langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Setyo Budiwardoyo, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, serta perwakilan TimPORA Kota Denpasar.
Pramella Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas kepada orang asing yang melakukan pelanggaran hukum di Bali.
Untuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terhitung sampai dengan 28 Agustus 2024 telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 54 orang asing.
“Baik yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian maupun ketentuan perundang-undangan lainnya,” ujar Pramella Pasaribu.
Pramella Pasaribu menambahkan bahwa terdapat peningkatan jumlah Tindakan Administratif Keimigrasian tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, hal ini berbanding lurus dengan peningkatan jumlah masuknya wisatawan asing ke Bali. “Peningkatan jumlah Tindakan Administratif Keimigrasian ini justru menjadi bukti bahwa sinergi lintas instansi yang kita lakukan bersama-sama melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing makin efektif,” kata Pramella.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) di Inna Sindhu Bali Beach Hotel, Rabu kemarin (28/8).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News