Kemenkumham Bali Gelar FGD, Sorot Kemudahan Pendaftaran Merek Bagi UMKM
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Kemenkumham Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) khusus membahas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Nakula kemarin (21/8) ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi peraturan tersebut.
Khususnya dalam memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bali untuk mendaftarkan merek dagangnya.
FGD yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma menghadirkan berbagai pihak terkait.
Termasuk akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, serta Sentra Kekayaan Intelektual.
Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk terus menyempurnakan regulasi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.
“Melalui FGD ini, kami ingin mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk melihat sejauh mana peraturan ini sudah berjalan efektif dan apa saja kendala yang dihadapi, terutama oleh UMKM," ujar Surya
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Udayana Ni Ketut Supasti Darmawan selaku narasumber pada kegiatan ini memberikan analisis mendalam mengenai implikasi dari peraturan tersebut terhadap praktik pendaftaran merek di lapangan.
Kantor Kemenkumham Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) khusus membahas tentang pendaftaran merek kemarin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News