Pungutan AC Rp 1,5 Juta Per Siswa SMAN 6 Denpasar Batal, Temuan di SMAN 4 Mengejutkan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Surat keputusan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA tentang hasil pertemuan pimpinan SMAN 6 Denpasar, komite, dan orang tua siswa pada tanggal 11 Juli 2024 di Aula SMA Negeri 6 Denpasar, akhirnya batal.
Inspektorat Provinsi Bali memastikan pungutan untuk pemasangan fasilitas AC atau pendingin udara itu dicabut dan batal demi hukum.
Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada mengatakan keputusan tersebut diambil pemerintah provinsi setelah menerima laporan masyarakat.
“Penelusuran tim Inspektorat Provinsi Bali, surat terkait sumbangan pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar telah dicabut oleh pihak komite dan pimpinan sekolah,” kata Wayan Sugiada, Rabu (17/7).
Surat keputusan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA menjadi dasar pihak SMAN 6 Denpasar untuk melakukan pungutan Rp 1,5 juta per siswa.
Biaya yang disebut sukarela, tetapi dipatok harga tersebut dapat dicicil orang tua siswa baru sebanyak tiga kali untuk fasilitas pendingin ruangan kelas.
Surat keputusan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA itu sebelumnya sempat beredar dan mendapat penolakan di masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah daerah turun tangan, sebab sekolah di Bali dilarang melakukan pungutan.
Inspektorat Provinsi Bali memastikan pungutan untuk pemasangan fasilitas AC atau pendingin udara di SMAN 6 Denpasar itu dicabut dan batal demi hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News