Pramella Ambil Sumpah WNA Jadi WNI, PPNS dan Notaris Pengganti, Pesannya Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengambil sumpah seorang Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Notaris Pengganti di Ruang Darmawangsa, Selasa (28/5).
Adapun yang diambil sumpahnya sebagai WNI adalah Oyagi Ryusuke.
Oyagi Ryusuke diambil sumpahnya menjadi WNI berdasar Pasal 3A Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Jadilah Warga Negara Indonesia yang taat dan patuh akan aturan aturan yang berlaku di Indonesia.
Jaga harkat martabat bangsa Indonesia, jaga nasionalisme, persatuan dan kesatuan tanah air Indonesia," ujar Pramella Pasaribu saat mengambil sumpah kewarganegaraan.
Pramella Pasaribu juga melantik PPNS dan notaris pengganti untuk wilayah kerja Kabupaten Buleleng dan Tabanan.
PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang- undangan ditunjuk selaku penyidik.
PPNS mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu dalam lingkup undang- undang yang menjadi dasar hukumnya masing- masing.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Pasaribu mengambil sumpah WNA menjadi WNI, PPNS dan notaris pengganti, pesannya tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News