Nyaman di Bali, 48 WNA Mengajukan Diri Jadi WNI, Janji Bantu Perekonomian Indonesia
bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua warga negara asing (WNA) mengajukan naturalisasi murni dan 46 warga blasteran hasil perkawinan campur mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Senin (13/5).
Mereka secara bergantian mengikuti sidang pewarganegaraan di ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali.
Sidang pewarganegaraan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, didampingi anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Bali.
"Tim Verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik," ujar Alexander Palti.
Dua orang WNA yang mengajukan naturalisasi murni berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan merupakan WNA asal Italia.
Kedua WNA Italia mengaku ingin menjadi WNI karena cinta akan adat dan budaya di Indonesia khususnya Bali.
Keduanya juga telah tinggal di Bali selama puluhan tahun dan telah memiliki usaha yang dibangun di Indonesia.
Paling penting keduanya ingin berkontribusi lebih dalam lagi untuk kemajuan perekonomian Indonesia.
Merasa nyaman menetap di Bali karena kental budayanya, 48 WNA berbondong-bondong mengajukan diri jadi WNI, janji bantu perekonomian Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News