Nyaman di Bali, 48 WNA Mengajukan Diri Jadi WNI, Janji Bantu Perekonomian Indonesia
46 pemohon yang merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda terlahir dari perkawinan campuran antarnegara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.
Para pemohon merupakan Warga Negara Jepang (38 orang), Warga Negara Amerika (empat orang), Warga Negara Jerman (dua orang), Warga Negara Belanda dan Italia masing-masing satu orang.
Mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Bali.
Para pemohon yang mengajukan diri menjadi WNI melalui jalur naturalisasi membayar PNBP sebesar Rp 50 juta, sementara yang melalui jalur kewarganegaraan ganda cukup Rp 5 juta.
Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Alexander Palti dan tim verifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut.
Tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. (lia/JPNN)
Merasa nyaman menetap di Bali karena kental budayanya, 48 WNA berbondong-bondong mengajukan diri jadi WNI, janji bantu perekonomian Indonesia
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News