Bimtek KI di Bangli, Kemenkumham Bali Dorong Kreativitas dan Inovasi UMKM

Senin, 13 Mei 2024 – 20:09 WIB
Bimtek KI di Bangli, Kemenkumham Bali Dorong Kreativitas dan Inovasi UMKM - JPNN.com Bali
Pelaku UMKM di Bangli mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Penyuluhan Hukum tentang Kekayaan Intelektual (KI), Senin (13/5). Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, BANGLI - Kantor Pelayanan Publik Kabupaten Bangli menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Penyuluhan Hukum tentang Kekayaan Intelektual (KI), Senin (13/5).

Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran para pelaku UMKM di Kabupaten Bangli tentang pentingnya melindungi dan memanfaatkan KI dalam mengembangkan usaha mereka.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bali Ida Ayu Herawati menyatakan bahwa KI adalah aset penting bagi para pelaku UMKM.

KI dapat berupa hak cipta atas desain produk, hak merek untuk membedakan produk mereka dari produk lain, desain industri untuk melindungi desain produk mereka, dan paten untuk melindungi invensi mereka.

Ida Ayu Herawati memberikan contoh konkret tentang bagaimana KI dapat membantu UMKM.

Contohnya, seorang pengrajin batik di Bangli dapat mendaftarkan desain batiknya sebagai hak cipta untuk melindungi desainnya dari peniruan.

Hal ini dapat membantu pengrajin tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari hasil karyanya.

Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Bali I Ketut Dudi Wiguna menjelaskan lebih lanjut tentang cara mendaftarkan KI.

Kantor Pelayanan Publik Kabupaten Bangli dan Kemenkumham Bali menggelar Bimtek dan Pelayanan Hukum tentang KI di Bangli, dorong kreativitas dan inovasi UMKM
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News