Bimtek KI di Bangli, Kemenkumham Bali Dorong Kreativitas dan Inovasi UMKM
Pendaftaran KI dapat dilakukan dengan mudah melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dudi Wiguna juga menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali memiliki tim khusus yang dapat membantu para pelaku UMKM dalam mendaftarkan KI.
Tim ini dapat memberikan konsultasi dan pendampingan kepada para pelaku UMKM dalam proses pendaftaran KI.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menegaskan bahwa KI merupakan aset berharga bagi para pelaku UMKM.
KI yang meliputi hak cipta, hak merek, desain industri, dan paten, dapat membantu UMKM dalam melindungi produk mereka dari peniruan, meningkatkan daya saing di pasar.
Nilai ekonomi dari produknya yang nantinya akan meningkatkan keuntungan mereka.
"Kanwil Kemenkumham Bali berkomitmen untuk terus mendukung dan mendorong pemberdayaan UMKM melalui KI.
Kanwil Kemenkumham Bali yakin bahwa dengan memahami dan memanfaatkan KI, para pelaku UMKM di Bali dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar global dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali," ucap Pramella.
Kantor Pelayanan Publik Kabupaten Bangli dan Kemenkumham Bali menggelar Bimtek dan Pelayanan Hukum tentang KI di Bangli, dorong kreativitas dan inovasi UMKM
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News